You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pembahasan Per Pasal Raperda Perpustakaan Rampung Pekan Ini
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Pembahasan Pasal Raperda Perpustakaan Rampung Pekan Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perpustakaan rampung pekan ini.

Mungkin satu dua pertemuan lagi selesai. Targetnya pembahasan pasal per pasal rampung pekan ini

"Mungkin satu dua pertemuan lagi selesai. Targetnya pembahasan pasal per pasal rampung pekan ini," ujar Bestari Barus, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Ia juga menargetkan, pembahasan Raperda Perpustakaan ini rampung secara keseluruhan akhir April dan bisa disahkan Mei 2017 bersama Raperda Kearsipan.

Dewan Libatkan Pakar Bahas Raperda Perpustakaan

"Raperda ini penting bagi warga. Mereka harus dapat kepastian bagaimana mendapat manfaat atas kelembagaan dalam perda ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Tinia Budiati menambahkan, setelah pembahasan pasal per pasal rampung, pihaknya akan langsung mensosialisasikan raperda ini ke setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.

"Kami akan sosialisasikan untuk mendapat saran dan masukan dari anggota dewan. Kemudian baru ke gubernur untuk dikoreksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati